Struktur Organisasi GERMAS
Pelaksanaan GERMAS dikoordinasikan secara lintas sektor di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia.
Koordinator Nasional
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan GERMAS di tingkat nasional, sinkronisasi kebijakan lintas kementerian dan lembaga, serta pemantauan dan evaluasi capaian program secara keseluruhan.
Kementerian & Lembaga Pelaksana
Sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017, pelaksanaan GERMAS melibatkan kementerian dan lembaga berikut:
Kementerian Kesehatan RI — Koordinator teknis program kesehatan dan edukasi masyarakat.
Kementerian Dalam Negeri RI — Koordinasi dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI — Integrasi GERMAS dalam lingkungan pendidikan.
Kementerian Agama RI — Sosialisasi GERMAS melalui jalur keagamaan dan pesantren.
Kementerian Pertanian RI — Dukungan penyediaan pangan bergizi dan beragam.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI — Penyediaan sarana sanitasi dan lingkungan sehat.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) — Pengawasan keamanan pangan dan produk kesehatan.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) — Integrasi GERMAS dalam program keluarga berencana.
Pelaksana Daerah
Di tingkat daerah, GERMAS dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas Kesehatan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, dengan berpedoman pada kebijakan nasional yang telah ditetapkan.
