Bebas Rokok dan NAPZA
Pilar keenam GERMAS mendorong masyarakat untuk melindungi diri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya rokok serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Bahaya Rokok
Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah perokok aktif terbesar di dunia. Rokok mengandung lebih dari 7.000 zat kimia berbahaya, di mana setidaknya 70 di antaranya bersifat karsinogenik atau dapat menyebabkan kanker. Kebiasaan merokok meningkatkan risiko kanker paru, penyakit jantung, stroke, gangguan pernapasan, dan berbagai penyakit kronis lainnya.
Paparan asap rokok tidak hanya berbahaya bagi perokok aktif, tetapi juga bagi perokok pasif — terutama anak-anak dan ibu hamil — yang menghirup asap rokok orang lain di sekitarnya.
Bahaya NAPZA
Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya menimbulkan dampak serius bagi kesehatan fisik, kesehatan jiwa, fungsi sosial, dan produktivitas individu. Penanganan ketergantungan NAPZA memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan layanan medis, rehabilitasi, dan dukungan sosial.
Program GERMAS di Bidang Ini
GERMAS mendorong penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, dan tempat kerja. Selain itu, program ini juga mendukung kampanye pencegahan penyalahgunaan NAPZA yang menyasar generasi muda melalui jalur pendidikan dan komunitas.
